KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dan FPB (Faktor Persekutuan Terbesar) dari dua angka dapat ditentukan dengan metode pembagian berulang. Untuk angka 8 dan 12, KPK-nya adalah 24 dan FPB-nya adalah 4.
Pembahasan
Dalam pembagian berulang, kita membagi kedua angka dengan bilangan prima sampai hasil di masing-masing kolom adalah 1. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Mulai dengan bilangan prima terkecil, yaitu 2. Bagi 8 dan 12 dengan 2. Hasilnya adalah 4 dan 6.
- Ambil angka 2 ini lagi dan coba bagi hasil barusan. Hasilnya adalah 2 dan 3.
- Lakukan hal yang sama, kini bilangan yang menghasilkan bilangan prima adalah 2 dan 3. Hasilnya adalah 1 dan 3.
- Sekarang ambil bilangan prima selanjutnya, yaitu 3. Hasilnya adalah 1 dan 1.
Setelah semua angka dalam kolom telah menjadi 1, kita mendapatkan Faktor Persekutuan Terbesar (FPB), yaitu hasil pengalian semua bilangan prima yang digunakan. Dalam hal ini, 2 x 2 = 4. Ini adalah FPB dari 8 dan 12.
Dengan menggunakan semua angka (termasuk yang tidak dibagi menjadi 1), kita dapat menentukan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK). Caranya adalah mengalikan semua angka yang kita dapat: 2 x 2 x 2 x 3 = 24. Ini adalah KPK dari 8 dan 12.
Dengan demikian, berdasarkan metode pembagian berulang, KPK dan FPB dari 8 dan 12 adalah 24 dan 4 masing-masing.